Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Jbg BRI Kantor Cabang Jombang 1.Supiyat
2.LASMIDJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Jombang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supiyat
2LASMIDJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.885.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp. 50.000.000.-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.  6.385.600.-
  • Denda/penalty                   : Rp.   2.500.000,-
  • Total tunggakan                 : Rp. 58.885.600,-

(LIMA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS RUPIAH)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 48 seluas 502 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Desa PLABUHAN Desa PLABUHAN Kecamatan PLANDAAN, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 48 seluas 502 M2 atas nama Tergugat II yang terletak di Desa PLABUHAN Dukuh PLABUHAN Kecamatan PLANDAAN, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak