Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2016/PN Jbg 1.SULIK
2.SUJITNO
3.KUSNAN
4.SUNARNIK
5.SLAMET HARIYANTO
6.SUSILOWATININGGSIH
7.DUWI AGUS PRASETYAWAN
1.SUMIATI
2.ISMADI HERRY SOESENO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2016/PN Jbg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULIK
2SUJITNO
3KUSNAN
4SUNARNIK
5SLAMET HARIYANTO
6SUSILOWATININGGSIH
7DUWI AGUS PRASETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANUJI, SHSULIK
2WANUJI, SHSUJITNO
3WANUJI, SHKUSNAN
4WANUJI, SHSUNARNIK
5WANUJI, SHSLAMET HARIYANTO
6WANUJI, SHSUSILOWATININGGSIH
7WANUJI, SHDUWI AGUS PRASETYAWAN
Tergugat
NoNama
1SUMIATI
2ISMADI HERRY SOESENO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dalam provisi
  2. Menangguhkan atau membatalkan pelakasanaan putusan (eksekusi) perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Jbg. Jo 201/Pdt/2016/PT.SBY hingga gugatan perlawanan  ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pihak yang benar, jujur dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan TERLAWAN I adalah tidak benar, dan melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jbg. Jo 201/Pdt/2016/PT.SBY atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard) ;
  5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta jual beli No. 59/AJB/Kec.Gd/2003 tanggal 3 nopember 2003 ;
  6. Menyatakan berlaku sah demi hukum dan meliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan jual beli tanah luas 1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang antara MINI dengan SARIPAH tanggal 24 Februari 1993. dan Surat Pernyataan jual beli tanah luas 1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang antara MINI dengan TAKRIP dan SARIPAH tanggal 9 April 1994.
  7. Menyatakan menetapkan obyek sengketa tanah luas  ±1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dengan batas – batas sebelah Timur : Jalan sawah, Selatan : Tanah Suyono, Barat : Jalan Desa / Saluran, Utara : Tanah Pardi. Adalah milik TAKRIP (alm) dan SARIPAH (almh) dan atau milik Ahli warisnya (PARA PELAWAN dan TERLAWAN II) ;
  8. Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan perlawanan lain (uit vervoer bij vooraad) ;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
  10. Dan menyatakan berharaga sita jaminan pada obyek sengketa ;

 SUBSIDER

Mohon supaya Pengadilan Negeri Jombang dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak