Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Jbg Aris Priyo Wasono ST KEPALA KEPOLISIAN RESORT JOMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aris Priyo Wasono ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT JOMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, di Kantor Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan sejumlah uang, surat-surat Desa, Akta Jual beli dari Notaris dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan pendapatan sebanyak
Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

 

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional. 1 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal, 1 Tabloid Mingguan Nasional, 1 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 1 Radio lokal;
  2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

  1.  

 

Apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya