Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2024/PN Jbg | Sultoni SH MH | RUDIYANTO Alias SEMUT Bin SARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2024/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-650/M.5.25/EKU.2/III/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RUDIYANTO alias SEMUT bin SARMAN pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Dsn Pesanggrahan Rt 004/ Rw 002 Desa Pesanggrahan Kec.Gudo Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, secara tanpa Hak dan melawan Hukum, Memiliki ,membawa, menyimpan, menguasai dalam miliknya sebuah senjata tajam jenis Parang , tanpa dilindungi dengan Surat Ijin dari yang berwenang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekitar pukul : 12.00 Wib, saat terdakwa sedang berada didalam kamar kemudian terdakwa mendengar suara saksi KUSHENDARTO datang dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda, Jenis CB Modifikasi, Warna Hijau, Nol.Pol Lupa saat memasuki halaman rumah milik terdakwa RUDIANTO kemudian saksi KUSHENDARTO memainkan gas sepeda motor (blayer-blayer), setelah itu terdakwa RUDIANTO mendengar pertengkaran mulut antara saksi KUSHENDARTO dengan adik terdakwa yakni saksi RUSNAWATI, mengetahui hal tersebut terdakwa RUDIANTO akhirnya keluar dari dalam kamar dan langsung menghampiri saksi KUSHENDARTO dan saksi RUSNAWATI yang sedang bertengkar mulut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah sabit yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa RUDIANTO mengangkat 1 (satu) bilah sabit yang ada ditangan sebelah kanan sambil melihat kearah saksi KUSHENDARTO yang berada di halaman depan tetangga terdakwa dengan jarak sekitar 100 meter dengan berkata dalam bahasa jawa “ ayo kowe nek wani reneo” yang artinya ( Ayo kalau berani kamu datang kesini), dan saat itu juga saksi RUSNAWATI dan saksi SUKARSI melerai dengan cara saksi RUSNAWATI dan saksi SUKARSI memegang badan terdakwa RUDIANTO dengan menggunakan kedua tanganannya, sedangkan saksi HARMAJI memegang tangan kanan terdakwa RUDIANTO, lalu saksi HARMAJI mengambil 1 (satu) bilah sabit yang dipegang ditangan sebelah kanan terdakwa RUDIANTO kemudian saksi HARMAJI membuang 1 (satu) bilah sabit dihalaman belakang rumah saksi NGATEMI , Setelah itu saksi saksi KUSHENDARTO yang berada dihalaman depan rumah, selanjutnya saksi KUSHENDARTO sempat berkata kepada terdakwa RUDIANTO dalam bahasa jawa dengan suara keras “ Nek wani ayo metu nang jobo” yang artinya (kalau berani ayo keluar kemana), namun saksi KUSHENDARTO tidak jadi untuk melawan terdakwa RUDIANTO dan kemudian pulang kerumahnya. ---- Bahwa Terdakwa RUDIANTO , mempunyai , atau memiliki 1 (satu) bilah sabit terbuat dari besi berujung lancip bergagang terbuat dari kayu tersebut tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pemerintah setempat. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2(1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ATAU KEDUA
--------- Bahwa terdakwa RUDIYANTO alias SEMUT bin SARMAN pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Dsn Pesanggrahan Rt 004/ Rw 002 Desa Pesanggrahan Kec.Gudo Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan ,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekitar pukul : 12.00 Wib, saat terdakwa sedang berada didalam kamar kemudian terdakwa mendengar suara saksi KUSHENDARTO datang dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda, Jenis CB Modifikasi, Warna Hijau, Nol.Pol Lupa saat memasuki halaman rumah milik terdakwa RUDIANTO kemudian saksi KUSHENDARTO memainkan gas sepeda motor (blayer-blayer), setelah itu terdakwa RUDIANTO mendengar pertengkaran mulut antara saksi KUSHENDARTO dengan adik terdakwa yakni saksi RUSNAWATI, mengetahui hal tersebut terdakwa RUDIANTO akhirnya keluar dari dalam kamar dan langsung menghampiri saksi KUSHENDARTO dan saksi RUSNAWATI yang sedang bertengkar mulut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah sabit yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa RUDIANTO mengangkat 1 (satu) bilah sabit yang ada ditangan sebelah kanan sambil melihat kearah saksi KUSHENDARTO yang berada di halaman depan tetangga terdakwa dengan jarak sekitar 100 meter dengan berkata dalam bahasa jawa “ ayo kowe nek wani reneo” yang artinya (Ayo kalau berani kamu datang kesini), dan saat itu juga saksi RUSNAWATI dan saksi SUKARSI melerai dengan cara saksi RUSNAWATI dan saksi SUKARSI memegang badan terdakwa RUDIANTO dengan menggunakan kedua tanganannya, sedangkan saksi HARMAJI memegang tangan kanan terdakwa RUDIANTO, lalu saksi HARMAJI mengambil 1 (satu) bilah sabit yang dipegang ditangan sebelah kanan terdakwa RUDIANTO kemudian saksi HARMAJI membuang 1 (satu) bilah sabit dihalaman belakang rumah saksi NGATEMI , Setelah itu saksi saksi KUSHENDARTO yang berada dihalaman depan rumah, selanjutnya saksi KUSHENDARTO sempat berkata kepada terdakwa RUDIANTO dalam bahasa jawa dengan suara keras “ Nek wani ayo metu nang jobo” yang artinya (kalau berani ayo keluar kemana), namun saksi KUSHENDARTO tidak jadi untuk melawan terdakwa RUDIANTO dan kemudian pulang kerumahnya. ------ Bahwa terdakwa RUDIANTO melakukan pengancaman dengan menggunakan 1 (satu) bilah sabit yang ujungnya lancip, bergagang kayu, dengan panjang sekitar 57 (lima puluh tujuh) yang tujukan kepada saksi KUSHENDARTO. Oleh karena terdakwa RUDIANTO tidak terima saksi KUSHENDARTO telah berbuat semena-mena kepada adik kandung terdakwa yakni saksi RUSNAWATI. ------ Bahwa Atas perbuatan terdakwa saksi KUSHENDARTO telah mengalami rasa takut dan pergi meninggalkan terdakwa RUDIANTO dan pulang ke rumah saksi KUSHENDARTO. ------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 (1) ke 1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |