Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Jbg | Agus Suroto SH | YATENO BIN KASUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-828/M.5.25/EOH.2/IV/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa YATENO Bin KASUT pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di dalam Masjid Al Huda di Dusun Menganto Desa Menganto Kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, tanpa ijin pemiliknya telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan yang dilakukan dengan merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa berangkat dari Kediri menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol. W-5396 BD untuk menemui juragan terdakwa di Surabaya ; - Bahwa esok harinya sekitar jam 01.30 Wib pada saat terdakwa melewati Jalan Raya Mojowarno dalam keadaan hujan gerimis terdakwa bertedu dan memarkir sepeda motor dihalaman Masjid Al Huda di Dsn. Menganto Ds. Menganto Kec. Mojowarno kemudian terdakwa masuk kedalam Masjid menuju ke kamar mandi buang air kecil saat itu juga dan setelah buang air kecil terdakwa kembali lagi ketempat parkir sepeda motor kemudian membuka jok sepeda motor mengambil jas hujan untuk dipakai dan melihat ada kotak amal yang berada di luar Masjid kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut dan saat itu juga terdakwa mengambil tang yang ada di jok sepeda motor kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa merusak kotak amal yang terbuat dari besi dengan mencongkel slot kunci gembok yang ada di kotak amal dengan menggunakan tang kemudian terdakwa membuka kotak amal mengambil pecahan uang kertas dan uang logam yang ada didalam kotak amal kemudian disimpan di saku celana dan dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam kemudian terdakwa mengambil lagi uang pecahan yang ada didalam kotak amal dimasukkan kedalam tas kresek dan perbuatan terdakwa diketahui warga setempat kemudian mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mojowarno untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa Takmir Masjid menderita kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |