Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Jbg DADANG BAGUS SUDIRO 1.DEDY WICAKSONO
2.2. EKO WAHYUDI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADANG BAGUS SUDIRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANIS HARSONO, SH.DADANG BAGUS SUDIRO
Tergugat
NoNama
1DEDY WICAKSONO
22. EKO WAHYUDI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas:
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173, seluas 21.180 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 174, seluas 16.290 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 10.160 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 176, seluas 19.580 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 177, seluas 22.240  m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 178, seluas 16.420 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
  7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179, seluas 15.240 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
    1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak untuk memohonkan kembali kepada pihak TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk PENGGUGAT.
    2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga PARA TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
    3. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan dan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar sejumlah uang ganti rugi kepada PENGGUGAT, agar dinyatakan dilelang/dijual di muka umum barang-barang milik PARA TERGUGAT, terutama yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Jombang.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
    5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
    6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, atau siapa saja melakukan perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak