Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2016/PN Jbg SLAMET PUJIONO, SH FAISAL HANAFI BIN SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B. 622/0.5.8/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL HANAFI BIN SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa FAISAL HANAFI BIN SUWARNO bersama dan bersekutu dengan Ahmad Eli Sujatmiko dan Andri Susanto (keduanya telah menjalani pidana) serta Okik dan Sony (masing-masing DPO) pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di warung nasi milik saksi Suwaji yang beralamat di Dsn Sumberbendo Ds. / Kec. Jogoroto Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Suwaji, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di warung nasi milik saksi Suwaji yang beralamat di Dsn Sumberbendo Ds. / Kec. Jogoroto Kabupaten Jombang, terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony hendak mengambil barang yang berada dalam warung milik saksi Suwaji, lalu terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony menuju ke warung tersebut, sesampainya di warung serta setelah memastikan keadaan memungkinkan, kemudian terdakwa mencongkel jendela warung, Okik merusak dinding warung yang terbuat dari anyaman bambu sedangkan, Soni, Ahmad Eli Sujatmiko dan Andri Susanto mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya setelah jendela warung terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung tersebut, lalu Okik dan Soni masuk kedalam warung melalui dinding warung yang telah dirusak, sementara Ahmad Eli Sujatmiko serta Andri Susanto menunggu diluar untuk mengawasi, selanjutnya tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Suwaji, terdakwa bersama dengan Okik dan Soni langsung mengambil makanan kecil serta cabe yang berada dalam warung, setelah itu terdakwa bersama dengan Okik dan Soni membawa barang tersebut lalu menyerahkannya kepada Ahmad Eli Sujatmiko dan Andri Susanto yang menunggu di luar untuk disimpan, dimana maksud terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony mengambil barang dalam toko tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa FAISAL HANAFI BIN SUWARNO pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di warung nasi milik saksi Suwaji yang beralamat di Dsn Sumberbendo Ds. / Kec. Jogoroto Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Suwaji, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di warung nasi milik saksi Suwaji yang beralamat di Dsn Sumberbendo Ds. / Kec. Jogoroto Kabupaten Jombang, terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony hendak mengambil barang yang berada dalam warung milik saksi Suwaji, lalu terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony menuju ke warung tersebut, sesampainya di warung serta setelah memastikan keadaan memungkinkan, kemudian terdakwa mencongkel jendela warung, Okik merusak dinding warung yang terbuat dari anyaman bambu sedangkan, Soni, Ahmad Eli Sujatmiko dan Andri Susanto mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya setelah jendela warung terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung tersebut, lalu Okik dan Soni masuk kedalam warung melalui dinding warung yang telah dirusak, sementara Ahmad Eli Sujatmiko serta Andri Susanto menunggu diluar untuk mengawasi, selanjutnya tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Suwaji, terdakwa bersama dengan Okik dan Soni langsung mengambil makanan kecil serta cabe yang berada dalam warung, setelah itu terdakwa bersama dengan Okik dan Soni membawa barang tersebut lalu menyerahkannya kepada Ahmad Eli Sujatmiko dan Andri Susanto yang menunggu di luar untuk disimpan, dimana maksud terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony mengambil barang dalam toko tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Ahmad Eli Sujatmiko, Andri Susanto, Okik dan Sony.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya