Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2016/PN Jbg ERNA TRISNANINGSIH, SH. MH. ABDUL SYAKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-278/O.5.8/Epp.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ERNA TRISNANINGSIH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SYAKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL SYAKUR pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di tepi jalan Raya Dusun Rejosari Ds. Gondek Kec.Mojowarno Kab.Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Sak Pakan ternak ayam potong  yang ditaksir seharga Rp.350.000,- (Tigaratus limapuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.000,- (Duaratus limapuluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu Perusahaan Malindo Gresik yang dikuasakan kepada saksi FARIS PURWONO, SH  atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :---------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sewaktu terdakwa mengemudikan Truck Nopol ;W-8068-ND yang berisi muat Por pakan ternak ayam potong yang dibawa menuju ke Wilayah Kec Gudo Kab Jombang, dan pas berada dijalan Dsn Rejosari Ds Gondek truck di berhentikan ditepi jalan lalu membuka Terpal yang menutupi Bak truck yang berisi Por pakan dalam bentuk Glangsengan kemudian tersangka menurunkan 1 (satu ) sak/Glangseng Por Pakan ayam tersebut yang akan dijual pada  SANTO dan pada saat barang berupa 1 (satu ) Sak Por Pakan akan di jual pada SANTO (DPO ) dan belum sempat diambil oleh SANTO datang Team Pengintai dari PT  Malindo dan menangkap terdakwa beserta barang buktinya karena tahu terdakwa ditangkap oleh Pengintai dari perusahaan SANTO (DPO) yang akan membeli tahu dan SANTO (DPO ) melarikan diri , karena kedapatan barang bukti lalu terdakwa  beserta barang buktinya juga Truck di bawa ke Perusaahan Malindo di Gresik dan terdakwa mengakui perbuatan tersebut telah mengambil dan akan menjual 1 (satu ) Sak Por pakan ayam potong tersebut lalu tersangka diserahkan ke Petugas Kepolisian Sektor Mojowarno untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan terdakwa yaitu telah melakukan pencurian dan atau pengelapan satu sak por pakan ayam potong ---------

-        Terdakwa mengaku melakukan pencurian dan atau pengelapan Por pakan ayam potong tersebut sudah 2 (dua ) kali dalam Satu Minggu selama 8 ( delapan ) Bulan dan  baru tertangkap oleh pihak perusahaan Malindo yaitu oleh Team pengawas perusahaan Malindo---

-      Bahwa menurut keterangan saksi FARIS PURWONO SH, saksi FAUZI  dan saksi SUWANDI karena Perusahaan sering mendapatkan Komplin dari Pihak Konsumen setiap kali pakan ternak datang sering kurang beratnya karena pihak Perusahaan sering di komplin akhirnya pihak perusahaan membentuk Team untuk mencari penyebabnya lalu saksi FAUZI,41 tahun dengan saksi SUWANDI  dengan mengunakan kendaraan Mobil lain untuk mengikuti truck yang bermuatan pakan yang dikemudikan oleh Tersangka ABDUL SYAKUR yang akan dikirIm ke Jombang di Kec Gudo dan truck yang dikemudikan terdakwa lewat jalan wilayah Kec Mojowarno dan pas berada di jalan Dsn Rejosari Ds Gondek truck berhenti ditepi jalan dan sopir ABDUL SYAKUR turun dan membuka terpal bak truck yang menutupi por pakan ternak tersebut lalu tersangka mengambil pakan tersebut yang ada di dalam bak truck dan diturunkan sebanyak 1 (satu) Sak dan pada saat itu ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut yang akan membeli lalu pengawas yang mengikuti Truck tersebut Saksi SUWANDI dan saksi FAUZI sebagai pengawas mendekat dan menangkap sopir Truck ABDUL SYAKUR dan orang yang akan membeli melarikan diri              

             -    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian kurang lebih RP.350.000.-

--------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-------------------

ATAU KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL SYAKUR pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di tepi jalan Raya Dusun Rejosari Ds. Gondek Kec.Mojowarno Kab.Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) Sak Pakan ternak ayam potong  yang ditaksir seharga Rp.350.000,- (Tigaratus limapuluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban Perusahaan Malindo Gresik yang dikuasakan kepada saksi FARIS PURWONO, SH  atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sewaktu terdakwa mengemudikan Truck Nopol ;W-8068-ND yang berisi muat Por pakan ternak ayam potong yang dibawa menuju ke Wilayah Kec Gudo Kab Jombang, dan pas berada dijalan Dsn Rejosari Ds Gondek truck di berhentikan ditepi jalan lalu membuka Terpal yang menutupi Bak truck yang berisi Por pakan dalam bentuk Glangsengan kemudian tersangka menurunkan 1 (satu ) sak/Glangseng Por Pakan ayam tersebut yang akan dijual pada  SANTO dan pada saat barang berupa 1 (satu ) Sak Por Pakan akan di jual pada SANTO (DPO ) dan belum sempat diambil oleh SANTO datang Team Pengintai dari PT  Malindo dan menangkap terdakwa beserta barang buktinya karena tahu terdakwa ditangkap oleh Pengintai dari perusahaan SANTO (DPO) yang akan membeli tahu dan SANTO (DPO ) melarikan diri , karena kedapatan barang bukti lalu terdakwa  beserta barang buktinya juga Truck di bawa ke Perusaahan Malindo di Gresik dan terdakwa mengakui perbuatan tersebut telah mengambil dan akan menjual 1 (satu ) Sak Por pakan ayam potong tersebut lalu tersangka diserahkan ke Petugas Kepolisian Sektor Mojowarno untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan terdakwa yaitu telah melakukan pencurian dan atau pengelapan satu sak por pakan ayam potong ------------------------------------

-  Terdakwa mengaku melakukan pencurian dan atau pengelapan Por pakan ayam potong tersebut sudah 2 (dua ) kali dalam Satu Minggu selama 8 ( delapan ) Bulan dan  baru tertangkap oleh pihak perusahaan Malindo yaitu oleh Team pengawas perusahaan Malindo--------------------

-   Bahwa menurut keterangan saksi FARIS PURWONO SH, saksi FAUZI  dan saksi SUWANDI karena Perusahaan sering mendapatkan Komplin dari Pihak Konsumen setiap kali pakan ternak datang sering kurang beratnya karena pihak Perusahaan sering di komplin akhirnya pihak perusahaan membentuk Team untuk mencari penyebabnya lalu saksi FAUZI,41 tahun dengan saksi SUWANDI  dengan mengunakan kendaraan Mobil lain untuk mengikuti truck yang bermuatan pakan yang dikemudikan oleh Tersangka ABDUL SYAKUR yang akan dikirIm ke Jombang di Kec Gudo dan truck yang dikemudikan terdakwa lewat jalan wilayah Kec Mojowarno dan pas berada di jalan Dsn Rejosari Ds Gondek truck berhenti ditepi jalan dan sopir ABDUL SYAKUR turun dan membuka terpal bak truck yang menutupi por pakan ternak tersebut lalu tersangka mengambil pakan tersebut yang ada di dalam bak truck dan diturunkan sebanyak 1 (satu) Sak dan pada saat itu ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut yang akan membeli lalu pengawas yang    mengikuti Truck tersebut Saksi SUWANDI dan saksi FAUZI sebagai pengawas mendekat dan menangkap sopir Truck ABDUL SYAKUR dan orang yang akan membeli melarikan diri      

          -   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian kurang lebih RP.350.000.—(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

-----------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya