Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUPRAPTI | 2 | Tejo Hariono, Spd., SH | PURWATI RAHAYU | 3 | Tejo Hariono, Spd., SH | PUTUT CAHYONO, ST | 4 | Tejo Hariono, Spd., SH | AGUNG BUDI PRASETYO | 5 | Tejo Hariono, Spd., SH | ISTIQOMAH | 6 | Tejo Hariono, Spd., SH | NUR CHOLIFAH | 7 | Tejo Hariono, Spd., SH | MOCH RIZKY SETIAWAN | 8 | Tejo Hariono, Spd., SH | NURUL HIDAYAH | 9 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUMINA | 10 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUMANI | 11 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUKIRNO | 12 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUKIRMAN | 13 | Tejo Hariono, Spd., SH | HIDAYAT | 14 | Tejo Hariono, Spd., SH | BAGUS FATKHUL ALAM | 15 | Tejo Hariono, Spd., SH | AINUR ROFIKA | 16 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUMIYATUN | 17 | Tejo Hariono, Spd., SH | SUDARYANTO |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak menanda tangani segala surat-surat yang berhubungan dengan proses pembagian Sebidang tanah bersertifikat seluas 425 m2 yang berasal dari pembelian dari hasil bekerja bersama suami dan isteri yang terletak di Jl. Sersan Harun No. 56 RT/RW : 04/03 Desa Kartoharjo, Kec.Nganjuk, Kab. Nganjuk dengan SHM Nomor : 163, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor : 4553/1992 tahun 1992 atas nama Puri Sulistyani dengan beban biaya ditanggung oleh Para Penggugat dan Para Tergugat
- Menetapkan menurut hukum, memberi kuasa serta melaksanakan segala macam proses pembagian Sebidang tanah bersertifikat seluas 425 m2 yang berasal dari pembelian dari hasil bekerja bersama suami dan isteri yang terletak di Jl. Sersan Harun No. 56 RT/RW : 04/03 Desa Kartoharjo, Kec.Nganjuk, Kab. Nganjuk dengan SHM Nomor : 163, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor : 4553/1992 tahun 1992 atas nama Puri Sulistyan namun apabila upaya pembagian sebidang tanah yang dilakukan itu sama sekali tidak membuahkan hasil, maka Para Penggugat berhak mendapatkan seperdua (1/2) bagian antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana tersebut diatas. Dan bilamana tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugiĀ baik materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu Milyard lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaigus (lungsum) tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini denga baik terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun ada upaya verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
A T A U : Bilamana Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jombang c/q Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara ini, Para Penggugat memohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama. |