Dakwaan |
Awal Kejadian Pada hari Kamis tanggal 9 maret 2023, sekitar pukul : 21.20 WIB pelapor/Saksi 1 bersama saksi 2 ada telah mengamankan saudara GUSTI PRABOWO dalam perkara dugaan tindak pidana menjual minuman keras arak bali dan dari hasil interogasi bahwa minuman keras jenis arak bali tersebut diperoleh saudar GUSTI PRABOWO dari terlapor, selanjutnya rabu tanggal 9 maret 2023, sekitar pukul 21;45 WIB di tempat indekos alamat Klagen Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang di ketahui oleh petugas polisi bahwa terlapor telah menyimpan minuman keras jenis arak bali sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) botol arak bali dalam kemasan @ 600 mili liter dan uang hasil penjualan arak bali Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan minuman keras tersebut, selanjutnya terlapor diamankan oleh pelapor bersama dengan saksi 1 ke Polsek Peterongan |