Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIANTO BIN KHOIRUL HUDA pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di konter HP milik saksi Tomasul Muslikh yang beralamat di Jalan Raya Bandung Ds. Bandung Kec. Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang berupa HP merk Lenovo tipe A 1000 beserta dosbook yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Tomasul Muslikh, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa Arianto Bin Khoirul Huda berniat untuk mengambil sebuah Hand Phone, kemudian setelah berada di konter HP milik saksi Tomasul Muslikh yang beralamat di Jalan Raya Bandung Ds. Bandung Kec. Diwek Kabupaten Jombang untuk mencari HP, terdakwa menanyakan Hand Phone merk Lenovo tipe A 1000 kepada saksi Rony, dan terdakwa sempat menayakan harganya, setelah sepakat mengenai harga dan pada saat saksi Ronu Setiawan sedang menulis nota, tanpa meminta ijin terlebih dahulu, terdakwa langsung mengambil dan membawa hand Phone tersebut ke luar dari konter tersebut, dimana rencananya Hand Phone tersebut akan terdakwa jual dan hasilnya akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |